PROFIL PROGRAM STUDI PPKn
VISI
Menghasilkan Guru-guru yang religius, berakhlak mulia dan ptofesional di bidang pendidikan pancasila dan kewarganegaraan yang unggul
MISI
KEDUDUKAN PERWAKILAN DIPLOMATIK INDONESIA
PENDAHULUAN
Pada awalnya, pelaksanaan hubungan diplomatik itu sendiri hanya dilaksanakan berdasarkan kebiasaan internasional yang ada di antara masyarakatmasyarakat internasional dahulu kala. Setelah mengalami perkembangan, pada akhirnya negara-negara kemudian mengkodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional yang berkaitan dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya kedalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya masing-masing.
PEMBAHASAN
A. Defenisi Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
B. Tugas Perwakilan Diplomatik Indonesia
- Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
- Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
- Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain.
C. Fungsi Perwakilan Diplomatik Indonesia
a. Mewakili kepentingan negara pengirim di negara
penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
di negara penerima
c. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.
RANGKUMAN
a. Untuk memelihara kepentingan negarannya di negara lain, sehingga jika terjadi suatu masalah, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah untuk menyelesaikannya
b. Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima;
c. Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan ke pada pemerintah negara penerima
No comments:
Post a Comment